Bapemperda Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Jurnalaksara.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan agenda melakukan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta pelindungan Masyarakat (Tibum) dan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Rapat yang digelar pada, Rabu (25/4/2024) dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah dan dihadiri oleh Pemerintah Kota Bogor.

Berdasarkan hasil rapat, Anna menyampaikan pelaksanaan terhadap dua Perda tersebut dinilai oleh Bapemperda DPRD Kota Bogor masih belum maksimal.

Terkait Perda Tibum, Anna menilai Pemkot Bogor masih belum maksimal melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah. Karena masih banyak camat, lurah dan masyarakat yang belum tahu tertib apa saja yang diatur didalam Perda Tibum.

Tak hanya itu, Satpol-PP sebagai pelaksana Perda pun dinilai oleh Anna masih kekurangan personel. Hal tersebut menyebabkan Perda yang sudah ditetapkan sejak 4 tahun silam tidak terlaksana dengan maksimal.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi agar BKSDM meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur yang ada di Satpol-PP sekaligus Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait perda ini di wilayah-wilayah,” ungkap Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan perihal hasil evaluasi terhadap Perda Disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor sampai hari ini belum mengeluarkan Perwali terkait juklak-juknis pelaksanaan Perda. Padahal DPRD Kota Bogor telah berkomitmen dalam hal penganggaran, hal tersebut terlihat dengan dinaikannya anggaran APBD untuk alokasi bantuan terhadap teman-teman disabilitas.

Ia pun mendorong dinas-dinas lain untuk melakukan harmonisasi dalam penyusunan program kerja yang ramah terhadap disabilitas. Disamping Dinsos sebagai leading sector melakukan validasi data agar penerima bantuan bisa tepat sasaran.

“Perlu adanya validasi data dari kelurahan dan kelompok penyandang disabilitas, perlunya sinkronisasi kegiatan-kegiatan di SKPD sehingga permasalahan penyandang disabilitas teratasi dengan memberikan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pemberian pelayanan Kesehatan, kesempatan pendidikan, dan kesempatan untuk mendapatkan perumahan yang layak,” pungkasnya. (A Humaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *