Jurnalaksara.com, BOGOR – Pimpinan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat ini akan melakukan kajian terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data kasus judi online yang terjadi di Kota Bogor. Sebab saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang meminta data dan laporan tersebut ke pemerintah pusat.
Kasus fenomena judi online di Kota Bogor menjadi hal yang menyita perhatian, sebab berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai Kota/Kabupaten dengan nilai transaksi judi online tertinggi yang mencapai Rp612 miliar dan Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp349 miliar.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, mengaku terkejut dengan fenomena ini.
Dadang, menyampaikan bahwa perlu diambil langkah strategis dalam menyikapi fenomena judi online di Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Selatan.
“Kemarin pemkot sudah bersurat ke pusat meminta data dan laporan secara konkret. Nanti saat data-data tersebut sudah diterima, tentu akan langsung kami bahas secara komprehensif,” ujar Dadang, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Camat Bogor Selatan dan stakeholder di tingkat Kecamatan Bogor Selatan untuk menyiapkan langkah strategis sebagai bentuk penanggulangan awal fenomena judi online.
Berdasarkan hasil koordinasi, Dadang mengungkapkan tingginya nilai transaksi yang terjadi dan banyaknya jumlah pemain judi online diakui oleh pihak aparatur di wilayah sebelumnya tidak pernah terdeteksi. Sehingga, perlu dilakukannya pemetaan dan sosialisasi secara masif kepada seluruh warga.
“Ini akan dilihat dimana saja titik-titiknya, bagaimana kita menelaah data tersebut tapi sosialisasi langsung sudah dilakukan kepada warga baik melalui aparatur wilayah maupun saya pribadi sebagai wakil rakyat,” ujar Dadang.
Rusli pun menilai, rehabilitasi pun perlu dilakukan untuk para warga yang sudah kecanduan judi online. Koordinasi dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas rehabilitasi juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Sebab, jika menangkap seluruh pemain judi online yang ada di Kota Bogor tentu tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga, Rusli menilai langkah pihak Polresta Bogor Kota menangkap orang-orang yang mempromosikan dan memberikan influence terkait judi online sudah benar.
“Kalau warga yang ditangkap karena main kan gak menyelesaikan masalah. Mereka harus direhabilitasi, karena mereka sudah kecanduan. Langkah Polresta dalam melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang mempromosikan dan menyebarluaskan pun sudah benar dan kami akan mendukung penuh hal tersebut,” tegas Rusli.
Edukasi berkelanjutan secara masif, menurut Rusli juga menjadi kunci penting dalam hal pencegahan kembali merebaknya fenomena judi online di Kota Bogor. Kerjasama antara aparatur wilayah mulai dari kecamatan, kelurahan, RW, RT dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan untuk menanggulangi situasi luar biasa ini.
“Jadi ada tiga poin penting yang harus dijalankan, yakni memutus akses situs judi online yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah pusat, menyiapkan payung hukum yang jelas dan ketiga peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan kasus judi online,” jelas Rusli.
Terakhir, Rusli menekankan dengan adanya tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD Kota Bogor, maka penanggulangan dan pencegahan fenomena judi online bisa dilakukan dengan catatan Pemerintah Kota Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.
“Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan,” pungkasnya. (A humaini)