
Batu Tulis
BOGOR. Jurnalaksara.com, – Mengutip laman Cagar Budaya Kemdikbud, menurut UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan alias tangible atau konkrit. Dengan kata lain, cagar budaya bisa dilihat dan raba dengan indra serta memiliki massa dan dimensi yang nyata. Masih berdasarkan undang-undang, cagar budaya terbagi ke dalam lima kategori, yakni benda,…