BOGOR. Jurnalaksara.com, – Kebun Raya Bogor dalam perkembangannya, selain melahirkan sejumlah lembaga penelitian, dan telah berdedikasi pada dunia botani, zoologi, kelautan dan pertanian serta kehutanan, juga melahirkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berfokus pada penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejak tahun 1967, LIPI menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang berpusat di Bogor dan melakukan penelitian di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Pada tahun 2021, LIPI bersama lembaga penelitian lainnya dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
LIPI memiliki peran penting dalam penelitian ilmiah, pengembangan teknologi, dan konservasi sumber daya alam serta budaya. LIPI juga bertugas mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan serta mengkoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah di seluruh Indonesia.
Sejarah mencatat, bahwa pada tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan “Kebun Raya Bogor (S’land Plantentuin Buitenzorg) di Bogor. Pada tahun 1928, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie (Dewan Ilmu Pengetahuan Alam untuk Hindia Belanda), Pada tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek (“Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam”, (OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.
Melalui UU No. 6 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Pada tahun 1966, pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI Nomor 128 Tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Sam Tanara/dari berbagai sumber)
