Optimalkan Layanan Publik Pasca Libur Idul Fitri 1445 H, Pemkab Bogor Terbitkan SE Bupati Sistem WFH-WFO Bagi ASN

Jurnalaksara.com, BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengumumkan penerapan Work From Office (WFO) dan sistem Work From Home (WFH) danĀ  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi selama dua hari pada 16-17 April 2024. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor:100.3.4.2/188 – BKPSDM tentang penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai ASN di lingkup Pemkab Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 Hijriah yang diterbitkan pada Senin (15/4/24).

SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dengan cara membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Untuk layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi, keuangan, kepegawaian dan layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya persentase jumlah pegawai WFH paling banyak sebesar 50 persen dan jumlah pegawai WFO menyesuaikan.

Sedangkan untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi dan distribusi. Kemudian konstruksi, utilitas dasar, pendidikan, pendapatan, kependudukan dan catatan sipil 100 persen pegawai melakukan WFO.

“Untuk yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, itu tetap bekerja 100%. Tetapi yang tidak, misalnya, bisa melakukan kerja dari rumah atau dari tempat lain yang sifatnya WFH,” jelas Pj. Bupati Bogor.

Selain itu, Pemkab Bogor juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/189-BKPSDM tentang apel bersama tingkat Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Kinerja serta harmonisasi dalam penyelenggaraan roda pemerintahan Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) diharuskan untuk hadir pada apel bersama tingkat Kabupaten Bogor pada Selasa, 16 April 2024 di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Dimana seluruh Perangkat Daerah (PD) agar menghadirkan Pejabat Administrator yang melaksanakan Work From Office (WFO) di lingkungannya masing-masing pada pelaksanaan Apel Bersama. Khusus Sekretariat Daerah agar menghadirkan seluruh Pegawai ASN di lingkungannya pada pelaksanaan Apel Bersama.

Sementara khusus Camat agar hadir dan menghadirkan Lurah pada pelaksanaan Apel Bersama. Sedangkan Khusus Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pada saat pelaksanaan Apel Bersama sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lalu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator agar melakukan presensi kehadiran yang disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Untuk ASN besok masuk kerja, besok saya akan pimpin apel pagi langsung, termasuk halal bihalal. Jadi kita tetap melaksanakan arahan Pak Presiden dan menindaklanjuti arahan Menpan RB, kami juga sudah mengeluarkan edaran, tertanggal kemarin” tegas Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu. (A Humaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *