Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi

jurnalaksara.com, Bogor – Tiga tersangka kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran.

“Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, dimana tempat jaringan mafia pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Kami dalam penggerebekan tadi pagi jam 04.00 WIB di TKP Desa Dayeuh telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (26/2/2024).

Yohannes mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BG (50), TM (47) dan AM (30). Untuk BG berperan sebagai pemilik, TM dan AM sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan gas.

“Adapun modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan memindahkan gas yang berada di tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon berwarna hijau, dipindahkan ke tabung gas non-subsidi mulai yang 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga yang 50 kilogram. Itupun diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tadi dengan penuh,” terangnya.

Dalam bisnis tersebut, para pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal yang kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.

“Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari, mereka menghasilkan keuntungan kurang lebih Rp 4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar,” tuturnya.

Barang bukti dalam kasus ini yaitu kurang lebih 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun,” tandasnya.(humaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *